Politik Kemarin, Munas Golkar hingga Dirut TVRI Dicopot
Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar serta pencopotan Direktur Utama TVRI menghiasi beragam peristiwa yang tersaji di Ngopibareng.id, Kamis, 5 Desember 2019, kemarin.
Musyawarah Nasional X Partai Golkar ditutup Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Kamis 5 Desember 2019 malam. Munas X Golkar telah menetapkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar 2019-2024 secara aklamasi, berdasarkan dukungan bulat peserta munas yang disampaikan dalam pandangan umum.
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto selanjutnya bertindak sebagai Ketua Formatur bersama komisi-komisi akan membahas komposisi DPP Golkar 2019-2024, pemberian jabatan kehormatan bagi para senior partai, serta program-program yang akan dijalankan partai beringin ke depan.
Politisi Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan terdapat tiga komisi yang akan melakukan pembahasan.
Komisi A membahas seputar organisasi dan rekomendasi, Komisi B akan membahas program umum dan Komisi C membahas pernyataan politik partai.
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sendiri diberikan waktu selambatnya 60 hari untuk menyusun kepengurusan DPP Partai Golkar 2019-2024.
Munas X Golkar 2019 digelar 3-5 Desember 2019 di Hotel Ritz Carlton, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta. Munas X Golkar dibuka Presiden RI Joko Widodo.
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya dicopot oleh Dewan Pengawas. Hal itu diketahui dari Surat Keputusan nomor 3 tahun 2019 mengenai penonaktifan sementara dan penunjukkan pelaksana tugas dirut LPP TVRI periode 2017-2022.
"Menetapkan, pertama menonaktifkan saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia. Kedua, selama dinonaktifkan, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai direktur utama LPP TVRI," demikian kutipan surat keputusan Dewan Pengawas, Kamis, 5 Desember 2019.
Kemudian, poin ketiga, dewan pengawas menunjuk Supriyono duduk sebagai Direktur Teknik LPP TVRI sebagai pelaksana tugas harian Direktur Utama LPP TVRI. SK pencopotan Helmy Yahya dikeluarkan pada Rabu, 4 Desember 2019 oleh Ketua Dewas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.
Helmy membenarkan terkait penonaktifannya sebagai direktur utama oleh dewas. "(SK) itu benar dan saya sudah menjawab," ujar Helmy seperti dikutip Antara.
Namun, Helmy menanyakan SK pemberhentiannya. Menurutnya dalam SK tidak disebutkan alasan pemberhentiannya. Berdasarkan aturan yang berlaku di TVRI, seorang anggota direksi bisa diberhentikan bila tidak melaksanakan ketentuan peraturan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan tidak memenuhi persyaratan seperti yang ditulis di dalam pasal 22.
"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata dia di dalam surat jawaban itu.