Politik Kemarin, Larangan LGBT daftar PNS dan Viral Pidato Nadim
Beberapa peristiwa politik masih menghiasi pemberitaan ngopibareng.id sepanjang Minggu 24 November 2019 kemarin. Dua di antaranya viralnya isi pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim serta dukungan PPP untuk melarang LGBT daftar PNS.
Pidato Nadiem Viral
Pidato tersebut merupakan amanat dan pesan dari Mendikbud untuk peringatan Hari Guru Nasional, yang akan diperingati pada Senin, 25 November 2019, esok.
Pidato soal guru sebanyak dua halaman itu berhasil menarik simpati netizen. Banyak kicauan-kicauan yang memuji pidato yang ditulis sendiri oleh Nadiem Makarim, salah satunya adalah Dian Sastrowardoyo.
"Suka sekali dengan pidato yang dibuat. Sangat jelas visi dan pemahaman Nadiem tentang kondisi guru di Indonesia," tulisnya seraya menyertakan hastag Hari Guru Nasional.
Dalam pidato tersebut Nadiem Makarim memang tak memberikan janji-janji program kerjanya. Ia hanya mengatakan jika dirinya akan terus berjuang untuk kemerdekaan belajar di Indonesia.
Selain itu Nadiem Makarim meminta para guru untuk memulai perubahan, biarpun kecil baginya itu akan memberikan efek jika dilakukan secara serentak.
PPP Dukung Larangan LGBT Daftar PNS
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mendukung rencana Kejaksaan Agung yang akan melarang pelamar Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transseksual (LGBT) melamar sebagai calon pegawai negeri sipil.
"Fraksi PPP mendukung penuh rencana Kejagung melarang CPNS yang memiliki orientasi seksual menyimpang seperti LGBT," kata Awiek dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 24 November 2019.
Dia menjelaskan, kebijakan Kejagung tersebut harus dimaknai sebagai niatan untuk menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan tidak terjangkiti virus LGBT yang bisa mengancam generasi mendatang.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana sila pertama, yang melindungi agama-agama.
"Agama memiliki ajaran dari Tuhan yang wajib diikuti oleh para pemeluknya. Islam merupakan agama terbesar di Indonesia dan Islam melarang LGBT," ujarnya.
Awiek menilai penerapan ketentuan larangan LGBT bagi CPNS Kejagung itu layak diterapkan di semua instansi pemerintahan di Indonesia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung ingin fokus menyeleksi CPNS 2019 dan pihaknya ingin peserta CPNS yang normal.
"Artinya kami ingin yang normal-normal dan wajar-wajar saja. Kami tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang, ya begitulah," kata Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri.