Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Kotak Susu
Aparat kepolisian Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,5 Kilogram yang beredar di Jawa Timur. Khususnya, adalah Sampang yang menjadi tujuan utama barang yang datang dari Malaysia itu.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, barang ini datang melalui jalur laut. Barang haram tersebut didatangkan langsung dari Malaysia yang dititipkan dalam container pengiriman dari luar negeri.
Aparat kepolisian bekerjasama dengan pihak Bea Cukai yang mendengar informasi adanya pengiriman paket itu langsung melakukan koordinasi.
"Setelah sampai di sana, kita menunggu, melihat siapa yang mengambil sesuai dengan alamat yang dituju. Setelah diambil, maka Polres Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Saat dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah narkoba berjenis sabu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kg," kata Trunoyudo ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 31 Agustus 2020.
Dua tersangka yang ditangkap adalah pria berinisial LF dan HB yang berasal dari Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang. Keduanya tak hanya sebagai kurir, tapi dalam tes urine yang dilakukan, hasilnya mengonfirmasi keduanya positif menggunakan sabu-sabu.
Trunoyudo menyampaikan, modus yang digunakan masih sama seperti sebelumnya, dengan memasukkan sabu dalam kemasan minuman. Hanya saja untuk kali ini berbeda, karena menggunakan kotak susu, sebelumnya selalu menggunakan bungkus teh China.
"Modusnya sama seperti dulu, yaitu terkait dengan penggunaan jasa pengiriman barang yang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju, lalu kurir mengantarkan ke salah satu alamat yang ternyata rumah kosong," ungkap mantan Kapolres Purwakarta itu.
Atas tindakannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Advertisement