Polisi yang Nyabu dengan Cewek Divonis Pidana 18 Bulan Penjara
Mantan Perwira Menengah berpangkat komisaris besar polisi di Baharkam Polri, Yulius Bambang Karyanto (YBK) divonis pidana penjara 18 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu 1 November 2023.
Terdakwa YBK terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang cewak di sebuah hotel di Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania dan Hakim Anggota Togi Pardede didampingi Gede Sunarjana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun 6 bulan atau 18 bulan. “Menjatuhkan pidana atas terdakwa satu tahun enam bulan,” ujarnya dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut Rabu 1 November 2023.
Dalam perkara ini, YBK sudah diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Proses pemberhentian terhadap mantan polisi berpangkat komisaris besar tersebut dilakukan lewat Sidang Kode Etik Polri.
Seperti diketahui YBK, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri. Demikian hasil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada sidang yang digelar Senin 21 Agustus 2023.
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari laman Polri Senin 21 Agustus 2023.
Menurut Ahmad Ramadhan, bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornago Sihombing dan Wakil Ketua Tim KKEP Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Dalam sidang KKEP, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang wanita berinisial R untuk ikut serta. "YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," katanya.
Advertisement