Polisi Warning Truk ODOL Lewat Jalan Raya Pantura Situbondo
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo mengingatkan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan atau over dimension dan over load (ODOL) tidak melewati jalan raya pantai utara (pantura). Sebab, polisi bisa melakukan penindakan hukum terhadap truk yang tetap ODOL.
”Polisi akan terus intensifkan mengingatkan dan mengawasi truk atau angkutan barang ODOL, agar tidak melewati jalan raya pantura Situbondo. Jika masih ada truk yang melanggar, kita bisa tindak truk ODOL sesuai undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 277 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kasatklantas Polres Situbondo, AKP Anindita Harcahyaningdyah, Senin 31 Januari 2022.
Truk atau angkutan barang ODOL, menurut perwira perempuan dengan tiga balok kuning di pundak, itu tidak hanya melanggar aturan. Namun, menghambat arus lalu lintas jalan raya, membahayakan pengendara lain, dan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.
”Karena itu, kami menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL beroperasi di jalan raya pantura Situbondo melalui media sosial maupun pemasangan banner,” terangnya.
Melalui sosialisasi, AKP Anindita berharap, pengusaha tidak mengoperasikan truk maupun angkutan barang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan. Dengan begitu, nantinya tidak ada lagi truk maupun angkutan barang ODOL melewati jalan raya pantura Situbondo.
”Ini akan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya pantura,” pungkasnya.
Advertisement