Polisi Ungkap Sabu 6 Kg Disembunyikan di Boneka
Pria berinisial TF ditangkap tim Unit Subdit 1 Diresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 23 Juli 2024 malam. Dari penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kg yang ditaruh di dalam boneka.
Sabu yang ditaruh di dalam boneka, adalah bagian dari cara pelaku menyembunyikan narkoba. Sedangkan rincian barang bukti yang disita polisi yaitu, sabu-sabu sebanyak 12 paket bungkus plastic ukuran besar berat 6 kg.
Narkoba tersebut disembunyikan di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit handpohone. Narkoba sitaan itu kini disimpian di Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk barang bukti.
Menurut Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana timnya bersama Kanit 3 Subdit 1 AKP Dr. Edy Suprayitno melakukan pemantauan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur. Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki. Praktisnya tim berhasil menangkap laki-laki berinisial TF di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur.
“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar,” ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana dalam keterangan pers Rabu 24 Juli 2024.
Disebutkan, saat dilakukan interogasi pelaku berinisial TF, adalah orang suruhan KR als UCOK untuk mengambil shabu (tugas kurir).
Atas kasus itu, tersangka TF dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.