Polisi Ungkap Sabu 20 Kg di Sampan, Jaringan Indonesia-Malaysia
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan 20 kilogram sabu-sabu dalam sampan di Kelurahan Bungo Tanjung, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara. Polisi juga menangkap empat orang tersangka kasus pengungkapan narkoba tersebut.
Dalam kasus ini polisi telah menahan empat orang tersangka, berinisial SS, AC, AH dan HS. Selain itu polisi juga menyita sabu seberat 20 kg sebagai barang bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, terungkapnya narkoba jenis sabu-sabu ini, diawali dari tertangkapnya dua orang berinisial AC dikenal sebagai kurir dan SS berperan sebagai pengendali di lapangan.
Dari keterangan kedua orang itu, penyidik polisi kemudian menelusuri di Kelurahan Bunga Tanjung. Selanjutnya polisi mendapatkan 20 kg sabu dibungkus the kemasan merk Chinese Pinwei yang disimpan di dalam sampan.
Sedangkan sampan tesebut dibawa oleh seorang tekong (bos) berinisial AH dan satu lagi rekannya berinisial HS.”Di lokasi Kelurahan Bunga Tanjung kita tangkap lagi dua orang,” ujar Hadi Wahyudi dikutip detik.com, Minggu 12 Maret 2023.
Dikatakan oleh Hadi Wahyudi, sesuai keterangan SS, sabu yang disit itu didapat dari tersangka kedua di Malaysia. Kemungkinan tersangka kedua inilah yang menyuruh SS dan AC, untuk membawa sabu di perairan Tanjungbalai dengan memakai sampan. “Dalam keterangan SS dijanjikan dapat uang Rp20 juta untuk dibagikan ke temannya,” tandasnya.
Advertisement