Polisi Ungkap Peredaran Ilegal Obat Keras, Libatkan 2 Oknum Nakes
Penyidik polisi menangkap 4 orang tersangka, dimana 2 di antaranya oknum tenaga kesehatan (nakes). Mereka ditangkap diduga terlibat kasus peredaran illegal obat keras atau daftar G. Empat tersangka kini dalam penanganan penyidik di Polda Metro Jaya.
Menurut Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Adi Safri Simanjuntak, oknum nakes itu, ada asisten dokter, asisten apoteker dan pedagang obat.
“Modus operandi yang baru kita ungkap disini adalah, peredaran obat daftar G atau obat-obatan tertentu oleh oknum nakes,” ujarnya dikutip di laman polri, Rabu 23 Agustus 2023.
Ditambahkan Ade Safri, para oknum nakes itu, melakukan tindakan melawan hukum atau tidak sesuai ketentuan. “Ada tindakan melawan hukum,” imbuhnya.
Sedangkan 4 tersangka yang terlibat dalam peredaran, berinisial AP,42, tahun, S 27, tahun. Sedangkan yang tercatat sebagai oknum nakes, yakni RNI,20, tahun, dan ERS, 49, tahun.
Dikatakan Ade Safri, tersangka AP berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali. Untuk tersangka S membeli dari apotek kemudian dijual kembali.
“Sedangkan RNI admin dokter sekaligus asisten apoteker, non tenaga medis, ERS, oknum perawat sudah memiliki STR namun tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi,” jelasnya.
Advertisement