Polisi Ungkap Pencurian Roda Mobil di Tuban, Pelaku di Bawah Umur
Kasus pencurian roda mobil yang lagi marak terjadi di Kabupaten Tuban berhasil diungkap. Dalam pengungkapan kasus itu, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S anak berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar di Tuban.
Selain mengamankan pelaku berinisial S, Satreskrim Polres Tuban juga mengamankan barang bukti berupa empat roda mobil hasil curian, empat ban mobil hasil curian serta motor yang digunakan oleh pelaku.
Kemudian, polisi juga mengamankan dua mobil jenis Mitsubishi dan Honda Stream yang digunakan untuk mengangkut roda mobil hasil curian serta sejumlah peralatan untuk melepas roda mobil.
Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto mengatakan, Satreskrim Polres Tuban telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa roda mobil yang terjadi di empat titik di wilayah Kabupaten Tuban.
"Pada Hari Senin 7 Maret kemarin, alhamdulillah kita berhasil mengamankan anak yang berkonflik dengan hukum berinisial S 16 tahun. Anak tersebut kita amankan berikut juga barang buktinya," terang Waka Polres Tuban, Kompol Priyanto saat konferensi pers di mapolres setempat, Rabu 9 Maret 2022.
Lebih lanjut berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi pencurian roda mobil itu dilakukan seorang diri dengan modus berkeliling di wilayah Tuban menggunakan motor untuk mencari target mobil yang terparkir di tempat yang sepi.
"Modus pelaku ini dia berpatroli menggunakan motor untuk mencari target. Setelah menemukan target, kemudian pelaku menyembunyikan motornya lalu kembali membawa batu kumbung, dongkrak, kunci dan mulai melepas roda mobil," ungkap perwira dengan pangkat satu melati tersebut.
Pelaku juga mengaku, roda mobil hasil curian tersebut dijual oleh pelaku di Kabupaten Bojonegoro dan di Surabaya dengan harga antara 4,5 juta setiap empat roda mobil.
"Adapun dari keterangan dari pelaku, uang hasil penjualan roda mobil itu digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pelaku sendiri," kata Wakapolres Tuban.
Adapun dari empat titik lokasi pencurian roda mobil itu terjadi di halaman Kantor Inspektorat Tuban, halaman Royal Park Merakurak, halaman Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak serta di area parkir mobil di Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Tuban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.