Pakai Modus Baru, Maling di Banyuwangi Garong Motor 14 Kali
Polresta Banyuwangi mengungkap modus baru pencurian sepeda motor. Kali ini, pelaku berpura-pura hendak membeli motor korban. Kemudian pelaku meminta izin untuk test drive atau mencoba motor tersebut. Saat itulah pelaku membawa kabur motor milik korban.
Modus ini dilakukan oleh A. Mulyono, 40 tahun, warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Dia sudah 14 kali melakukan perbuatan yang sama.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Supomo, 38 tahun, warga Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi. Sepeda motor Honda Verza CB150 milik Supomo raib karena diperdaya pelaku.
"Ada laporan dari masyarakat di Polsek Kota Banyuwangi. Lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa kami amankan," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu, 26 Agustus 2020.
Awalnya, pelaku mencari korbannya via jual beli online di media sosial. Selanjutnya, pelaku datang ke rumah korban. Agar terlihat serius ingin membeli motor tersebut, pelaku melakukan penawaran. Setelah harga disepakati, pelaku berpura-pura ingin mencoba motor sekaligus meminta STNK dan BPKB motor dengan alasan untuk dicocokan.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku seolah-olah akan melakukan test drive atau mencoba kendaraan tersebut apakah mesin kendaraan dalam keadaan baik," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arman, pelaku ternyata bukan sekali ini melakukan perbuatan tersebut. Hasil pengembangan yang dilakukan polisi, pelaku sudah 14 kali melakukan aksi yang sama. "Perbuatan itu dilakukan sejak Januari 2020 hingga bulan Juli lalu," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Verza CB150 milik korban beserta BPKB. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancaman hukumannya pidana penjara selama 4 tahun," tegas polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Probolinggo ini.