Pelaku Pembunuhan LC di Sidoarjo Pacar Sendiri, Emosi Dilempar HP Korban
Kasus pembunuhan seorang Lady Companion (LC) yang ditemukan tewas di dalam kamar kos di Desa Banjarpoh, Sidoarjo beberapa waktu lalu menemukan titik terang. Pelaku nekat membunuh korban lantaran emosi.
Korban, Tiara Aprilia Anindita ditemukan tewas di dalam kamar kos Pilar Putih lantai 3 nomor 113, Senin 5 Agustus 2024, lalu. Saat ditemukan, leher perempuan berusia 24 tahun ini terlilit kain.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, sebelumnya, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok karena korban melempar HP ke arah muka pelaku.
“Pelaku ini emosi karena korban melempar HP ke arah mukanya. Kemudian pelaku memukul wajah korban, memiting, dan melilit leher korban menggunakan kain sembong hingga tewas,” ucap Kombes Pol Christian Tobing, Senin 12 Agustus 2024.
Kapolres Christian Tobing melanjutkan, pelaku berinisial EN, warga Jombang, merupakan pacar korban. Mereka tinggal bersama di kos tersebut sejak 4 bulan lalu. Emosi pelaku dipicu oleh sikap korban yang tak kunjung merespon saat ditanya, apakah HP pelaku jadi dijual, apa tidak.
“Rencananya, uang dari hasil menjual HP tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak korban,” imbuhnya.
Meski sempat berteriak namun akhirnya korban lemas tak berdaya. Pelaku panik saat melihat korban mendengung, lalu pelaku memegang nadi tangan korban sudah tak berdenyut.
“Karena panik pelaku kemudian mengunci korban di dalam kamar lalu pergi ke rumah keluarganya di Jombang, untuk menceritakan hal tersebut. Oleh keluarganya, pelaku diminta menyerahkan diri ke Polresta Sidoarjo,” bebernya.
Akibat perbuatannya, EN dijerat pasal 338 atau pasal 358 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan dan pembunuhan. “Ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.