Polisi Ungkap Pembunuh Nelayan Kepiting Sukolilo Surabaya
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap terduga pelaku pembunuhan seorang nelayan kepiting asal Medokan Semampir M. Hardoyo. Pria berusia 45 tahun itu ditemukan tewas bersimbah darah, Selasa 19 Maret 2024. Tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah tambak kawasan Keputih, Sukolilo.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pelaku pembunuhan adalah SH alias W. Pria 42 tahun ini asal Keputih Tambak, sesama nelayan tambak. Ia tega melancarkan aksinya tersebut karena dendam pribadi terhadap perlakuan korban atas dirinya.
"Berawal dari kejadian satu bulan yang lalu, dimana antara korban dan tersangka memiliki perselisahan yaitu perebutan wilayah tambak kepiting. Lalu ada cekcok dan korban lalu melempar kendaraan tersangka ke tambak dan menyulut dendam dari tersangka," jelasnya, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin 25 Maret 2024.
Hendro melanjutkan, pelaku lalu merencanakan untuk membunuh korban pada Senin 18 Maret 2024 malam dan berangkat menuju tambak, sambil membawa senjata tajam berupa celurit.
"Tersangka berangkat lebih awal pada pukul 18.00 WIB, sambil membawa clurit namun kemudian kembali ke rumah karena perlengkapan seroknya tertinggal clurit disimpan di semak. Tersangka lalu berangkat ke tambak dan tiba pukul 19.30 WIB lalu menunggu korban," terangnya.
Hendro lalu menjelaskan, korban awalnya berangkat bersama dua rekannnya, lalu berpisah karena area tambak mereka yang berbeda. Melihat situasi yang memungkinkan, pelaku kemudian melancarkan aksinya terhadap korban.
"Pelaku rencananya akan memenggal leher korban menggunakan clurit, namun yang dibacok malah dada sebelah kiri. Korban yang terluka lalu berusaha melarikan diri dan pelaku juga lari karena khawatir dan memutuskan kabur sampai ke Jember," paparnya.
Korban yang terluka dan bersimbah darah kemudian lari menyelematkan diri dan meninggal dunia beberapa waktu sesudahnya.
"Korban berlari dari titik pembacokan sampai 300 meter dan meninggal dunia, di TKP penemuan mayat," tambah Hendro.
Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti dari celurit, serok, sebuah jirigen, tali gulung rafia, pakaian korban, hingga satu ekor kepiting hasil tangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.