Polisi Ungkap Obat Palsu Senilai Rp130 Miliar
Ribuan obat tanpa memiliki izin edar diungkap penyidik Polda Metro Jaya, pada Rabu 31 Mei 2023. Obat tanpa izin edar dan suplemen palsu yang diungkap polisi bernilai Rp130 miliar.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 77.061 berupa Interlac palsu hingga obat keras atau pun obat berbagai merek. Dari jumlah tesebut yang tidak memiliki izin edar sebanyak 76.695 dengan nilai Rp130 miliar. Polisi juga menahan lima orang yang terlibat kasus peredaran obat palsu. Berlima berinisial, S, 62, tahun, I,32, tahun, IB 31, tahun, FS ,28 tahun dan , FZ 19, tahun.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, kasusnya terkait memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu. “Obat tanpa izin edar dan suplemen palsu,” ujarnya dikutip laman Polri, Rabu 31 Mei 2023.
Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan penyelidikan cukup lama. Yaitu mulai bulan Maret 2021 hingga bulan Mei 2023. Kasusnya kemudian terungkap berikut para tersangka pelakunya, berikut nilai obatnya yang mencapai Rp130 miliar.
“Nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai dengan 2023 itu lebih kurang Rp 130,04 miliar,” ungkapnya.
Advertisement