Polisi Ungkap Obat Palsu, Bahan Baku di Antaranya dari Tepung
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus obat palsu yang beredar di masyarakat. Dari pengungkapan itu, 11 orang diamankan dan kini masih dalam pengembangan kasusnya.
Tim Direktorat Krimnal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menahan 11 orang. Kemudian juga barang bukti berupa 430.000 butir obat. Kemudian alat pres ceta obat, buku rekapan, stempel cetak angka, tepung terigu, aluminium foil bahan baku obat dan, cangkang kapsul dan kota kemasan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut antara lain 430.000 butir obat siap edar, Alat press cetak obat, stempel cetak angka, handphone, mobil, buku rekap penjualan, tepung terigu bahan baku obat, cangkang kapsul, Aluminium Foil, kotak kemasan, dan juga uang hasil penjualan.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aliansyah Lubis, pengungkapan berkas informasi masyarakat yang kemudian dilacak oleh penyidik.”Pengungkapan adanya peredaran obat palsu dan obat-obatan illegal,” ujarnya dikutip laman Polri pada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Jumat 27 Januari 2023.
Sedangkan 11 orang yang diamankan, berinisial W,M, MA, AR, RI, CS, J, A, AZ, MD, dan RA. Mereka tercatat sebagai penjual obat merangkap sales, juga ada yang berperan sebagai produsen bertempat di Jawa Barat dan Jakarta. Atas kasus ini, penyidik polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Dikatakan oleh Kombes Aliansyah Lubis, beberapa obat yang disita ada beberapa jenis. Seperti insidal, ponstan, amoxilin, super tetra dan lainnya. Obat tersebut juga beredar illegal dan tanpa izin bahkan sudah kadaluwarsa.”Modusnya dengan mengganti bungkus kemasan,” tandasnya. Dengan demikian, lanjutnya, terlihat masih bagus meski sudah kadaluwarsa.