Polisi Ungkap Lima Kasus Curanmor Pasca Lebaran di Surabaya
Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pasca libur lebaran, dengan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan resedivis atas perkara yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial, MI, BH, BT, DD, warga Surabaya, dan HD dari Sidoarjo.
"Kelima tersangka berbeda kelompok, mereka enggak pernah bersama dalam melakukan kegiatan curanmor," kata Mirzal, di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 15 Mei 2023.
Kelima tersangka curanmor tersebut ditangkap berdasarkan dari 16 laporan para korban, dengan 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di seluruh wilayah Surabaya.
Para pelaku memiliki caranya sendiri-sendiri dalam proses mengambil sepeda motor korbannya. Mayoritas menggunakan teknik membobol rumah kunci kendaraan yang ditinggal pemilik.
"Tapi ada satu orang (pegawai restoran) yang melakukan pencurian di salah satu resto Dharmawangsa. Itu dia modusnya menggandakan kunci yang ada," jelasnya.
"Ada juga (modusnya) menyewa kos, kemudian mengambil kunci dari pemilik kos, dia masuk (kamar) mengambil laptop, perhiasan, dan kunci kendaraan milik tetangga kosnya," tambahnya.
Polisi dapat mengetahui identitas para pelaku lantaran terekam kamera CCTV yang terpasang saat melakukan proses pencurian. Setelah melakukan pengembangan melalui proses penyelidikan, petugas pun berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Rata-rata pelaku terakam oleh CCTV dan hasil penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap para saksi, dikuatkan dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik," ujar dia.
Lebih lanjut, kata Mirzal, dari kelima tersangka curanmor tersebut, dua di antaranya merupakan residivis. Yakni inisial BT dan DD yang sudah melakukan pencurian sejak tahun 2010 silam.
"Bisa jadi ada jaringan yang belum tertangkap karena mereka berbeda kelompok, gak mungkin bekerja sendiri, minimal dua orang, ada yang bagian mengawasi dan eksekusi," ucapnya.
Atas perbuatanya tersebut, kelima pelaku curanmor itu dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.