Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Mojokerto, 1 Pelaku Diringkus
Satresnarkoba Polres Mojokerto mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, terdapat 1 pelaku yang diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat puluhan gram.
Pelaku yaitu Wahyudi alias Besut 47 tahun warga Desa Lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Pria bertatto itu ditangkap polisi pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku saat diamankan, berada di sebuah rumah yang terletak di Desa Lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,” jelas Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo, dalam rilis yang diterima ngopibareng.id, Jumat 12 Januari 2023.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto saat melakukan penangkapan terhadap Wahyudi, terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu serta kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Adapun barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama YD (DPO). Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, yaitu:
1 paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode A dengan berat 10,18 gram.
1 paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode B dengan berat 10,12 gram.
1 paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode C dengan berat 10,16 gram.
1 paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode D dengan berat 1,02 gram.
1 paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode E dengan berat 1,02 gram.
Selain itu juga diamankan 1 buah plastik klip, 1 buah dompet plastik warna coklat, 1 buah plastik warna putih, 2 bendel plastik klip ukuran 3×5, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah kotak plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 300, 1 unit Handphpne merk OPPO warna biru.
“Ancamannya dalam kasus ini yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.