Polisi Ungkap Jual Beli Lobster Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap
Dua orang diamankan Polres Malang terkait penjualan benih bening lobster tanpa izin di wilayah Kabupaten Malang.
Mereka adalah AK alias Woyo, 46 tahun, warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pengepul lobster. Dan, DD, 37 tahun, warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, kurir benih lobster.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mendapatkan benih bening lobster dari nelayan di pantai Malang Selatan.
"Pengepul Woyo ini mendapat benih bening lobster dari beberapa nelayan. Ia membeli lobster jenis pasir dengan harga Rp14 ribu per benih. Kemudian, yang jenis mutiara dibeli seharga Rp16 ribu per benih," ujarnya, Selasa 15 Februari 2022.
Woyo membeli 2 ribu ekor benih bening lobster jenis pasir dan 250 ekor benih bening lobster dengan jenis mutiara.
"Totalnya ada 2.500 ekor benih bening lobster. Untuk sekali pengiriman tersangka meraup untung Rp5 juta," katanya.
Penangkapan dua tersangka itu berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli benih lobster secara ilegal di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dari situ, akhirnya polisi menangkap kedua tersangka pada 10 Februari 2022.
Tersangka dijerat pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP.