Polisi Ungkap Gudang Narkoba di Rungkut Menanggal Surabaya
Polisi amankan delapan tersangka yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba antar pulau. Dari para pengedar tersebut, aparat mengamankan ribuan kilogram barang bukti sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.
Ungkap kasus tersebut disebutkan oleh, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, saat ikut menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu, 29 Desember 2021.
Nico Afinta mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan ganja, jelang tahun baru 2022.
Mendapatkan informasi itu, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penelusuran. Hasilnya, tiga tersangka diamankan di Tol Ngawi, pada 21 Desember 2021.
"Ungkap pertama tanggal 21 Desember 2021, kami amankan tiga tersangka dengan inisial SM, RR, dan AS di tol Ngawi. Dari penangkapan tersebut kami mengamankan 6 kilo sabu-sabu," kata Nico Afinta.
Dari penangkapan itu, petugas kepolisian kembali melakukan penelusuran jaringan narkoba tersebut. Akhirnya, empat tersangka lagi berhasil dibekuk aparat di dusun Suruh, Sukodono, Sidoarjo, Rabu, 22 Desember 2021.
Keempat tersangka yang diamankan itu berinisial AY, HW, CH, dan FE. Dari penangkapan itu polisi juga menyita 3,57 kilogram sabu-sabu, 1.082 pil ekstasi dan Ganja seberat 1.3 kilogram.
"Kami kembangkan sehari setelahnya kami tangkap AY, HW, CH, dan FE di Sukodono Sidoarjo. Mereka semua masih satu jaringan," jelas Nico Afinta.
Ia juga mengungkapkan, meski telah mengamankan tujuh tersangka dan ribuan kilo barang bukti, penyidikan terus dilanjutkan. Sebab, para pelaku itu menyebut nama SY, yang bertindak sebagai bandar.
Tersangka SY pun diamankan di salah satu perumahan di Rungkut Menanggal, Senin, 27 Desember 2021. Di sana polisi menemukan bukti jika tempat tinggal tersebut merupakan gudang narkoba.
Polisi berhasil menemukan 35,2 kilogram sabu-sabu, 30.000 butir ekstasi, dan Serbuk ekstasi sebanyak satu kilogram, yang apabila diolah bisa menghasilkan 5.000 butir ekstasi.
"Dari penggerebekan di Rungkut Menanggal, kami amankan 35,2 Kilogram sabu-sabu, 30.000 butir ekstasi, dan Serbuk ekstasi sebanyak satu kilogram. Serbuk ekstasi ini jika sudah diolah maka akan menghasilkan ekstasi 5000 butir," ujar Nico Afinta.
Saat diinterogasi, SY mengaku telah menjalankan bisnis narkoba itu selama satu tahun. Terakhir, ia mengambil sebanyak 60 kilogram sabu-sabu dari salah satu bandar yang ada di Sumatera.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka tersebut dijerat menggunakan pasal 114 juncto Pasal 112, UU no 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.