Polisi Ungkap Fakta Soal Viral Dugaan Bullying Pelajar di Malang
Polresta Malang Kota telah menindaklanjuti soal beredarnya video viral di media sosial Instagram, yang merekam diduga aksi bullying atau perundungan yang dilakukan pelajar di Kota Malang, Jumat, 1 Maret 2024 malam.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengungkapkan, pihaknya telah memanggil tiga orang ke Mapolsek Sukun untuk dimintai keterangan terkait dugaan perundungan disertai kekerasan tersebut.
Ia menyebutkan, ketiganya adalah terduga pelaku yang berinisial NDA, 14 tahun; korban berinisial AUB, 14 tahun; dan satu orang saksi berinisial MA, 13 tahun. Ketiganya merupakan teman satu kelas.
Selama pemeriksaan, lanjut Ipda Yudi, mereka didampingi petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. ”Korban, pelaku dan saksi sudah dimintai keterangan,” jelasnya, Sabtu, 2 Maret 2024.
Ipda Yudi menambahkan, berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan pihaknya dari ketiga pelajar itu, diketahui bahwa peristiwa tersebut bukan perundungan yang melibatkan banyak orang, namun perkelahian dua orang sesama pelajar.
Ipda Yudi menyebutkan, perkelahian tersebut terjadi di lokasi seperti yang disebutkan di media sosial Instagram, yakni Perumahan Janti Barat Blok A, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sekitar pukul 11.20 WIB.
Berdasarkan keterangan ketiganya, lanjut Ipda Yudi, diketahui bahwa perkelahian tersebut terjadi saat keduanya bersama-sama akan berangkat ke masjid untuk menunaikan ibadah salat Jumat.
”Dari keterangan korban, pelaku dan saksi, mereka satu sekolah dan teman sekelas. Kejadiannya pada saat itu yang bersangkutan (baik korban dan terduga pelaku) akan berangkat ke masjid untuk salat Jumat,” ungkapnya.
Ipda Yudi menyebutkan, perkelahian itu dipicu karena korban yang menuduh terduga pelaku telah melakukan penganiayaan kepada saksi, yakni MA. Tidak terima dengan tuduhan itu, pelaku lantas meminta klarifikasi kepada korban.
Saat pelaku meminta klarifikasi itulah, ujar Ipda Yudi, korban tidak menjawab. Akhirnya, terjadilah cekcok mulut yang kemudian membuat terduga pelaku emosi dan langsung memukul korban.
”Dari keterangan mereka, baik korban dan terduga pelaku, membenarkan bahwa memang terjadi pemukulan. Korban dipukul lebih kurang dua kali (oleh terduga pelaku) hingga korban merasa kesakitan,” tandasnya.
Terlepas dari itu, status terduga pelaku dan korban sama-sama masih berusia di bawah umur, Ipda Yudi mengatakan, kasus perkelahian tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
”Karena semuanya masih di bawah umur, Polsek Sukun menyerahkan perkara ini sepenuhnya ke Unit PPA Polresta Malang Kota. Tapi, kami akan tetap melakukan pengembangan penyelidikan terhadap saksi,” tuturnya.
Sebelumnya, viral sebuah video Closed Circuit Television (CCTV) di media sosial Instagram yang merekam dugaan perundungan yang dilakukan oleh seorang pelajar kepada salah seorang teman sebayanya.
Video CCTV yang merekam dugaan perundungan disertai kekerasan oleh seorang pelajar tersebut awalnya diunggah oleh akun Instagram Malang Raya Info @malangraya_info, Jumat malam kemarin.
Seperti terlihat dalam video, seorang pelajar yang masih berseragam pramuka itu berjalan beramai-ramai bersama rekannya dan juga korban. Saat di tempat yang sepi, terduga pelaku ini menendang, memukul dan menginjak korban.
Tak hanya di tempat tersebut, saat berjalan kembali dan tiba di tempat yang tampak sepi lagi, korban sekali lagi ditendang dan diinjak oleh terduga pelaku hingga membungkuk.
”Dimohon bagi pihak terkait untuk segera melakukan penindakan agar memberikan efek jera kepada para pelaku meskipun masih dibawah umur,” demikian keterangan yang ditulis oleh akun Instagram Malang Raya Info.
Sementara itu, berdasarkan pantauan hingga Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 18.00 WIB, unggahan akun Instagram Malang Raya Info terkait perundungan itu telah mendapat 2,9 ribu lebih komentar.