Polisi Tuban Tindak Tegas Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET
Satreskrim Polres Tuban bakal menindak tegas siapa saja yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu sebagai tindak lanjut atas adanya kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban menjelang musim tanam tahun 2022 ini.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas bagi siapa pun yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat apabila menemukan adanya hal itu agar segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan.
"Kami juga harap apabila masyarakat menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi di lapangan melebihi HET segera laporkan ke kita agar segera kita lakukan penindakan," terang Kasatreskrim Polres Tuban, Rabu 5 Oktober 2022.
Lebih lanjut, beberapa hari yang lalu Satreskrim Polres Tuban juga mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
"Namun setelah tim kita diturunkan ke lokasi, ternyata di lokasi tidak ditemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi yang dijual di atas HET," jelas Kasat.
Kasat juga menyebutkan, kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban tersebut terjadi karena tidak meratanya pendistribusian kepada petani menjelang musim tanam.
Sedangkan dari hasil koordinasi bersama stakeholder yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) terkait dengan pendistribusian akan didalami apakah tepat sasaran atau tidak. Sedangkan sesuai dengan e-RDKK stok pupuk bersubsidi cukup.
Sebatas diketahui, untuk HET pupuk bersubsidi tahun 2022 jenis SP-36 Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, urea Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp800 per kilogram, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp3.300 per kilogram.
Advertisement