Polisi Tuban Tangkap Pengedar Karnopen, 20 Ribu Pil Disita
Satuan Reserse Narkotik dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis pil karnopen di Bumi Wali--sebutan Kabupaten Tuban. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku. Satu di antaranya merupakan pemasok asal Ibu Kota Jakarta.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, pengungkapan kasus peredaran pil karnopen berawal ketika petugas menangkap pria berinisial M warga Kelurahan Perbon, Tuban.
"Awalnya kita mengamankan M di Kelurahan Perbon dengan barang bukti 900 pil karnopen," terang AKP Teguh Triyo Handoko saat konferensi pers, Kamis 18 Januari 2024.
Setelah menangkap M, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasil pengembangan itu didapati bahwa M mendapatkan barang haram tersebut dari WA warga Kelurahan Perbon, Tuban.
Selanjutnya polisi menangkap WA di sebuah rumah kosong yang ada di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Dari penangkapan WA itu, petugas mengamankan sebanyak 19.300 butir pil karnopen yang disimpan di dalam tong.
Kemudian, dikembangkan lagi dan mengarah kepada J warga Cengkareng, Jakarta Barat yang merupakan pemasok puluhan ribu pil karnopen tersebut. "J kita amankan di daerah Jakarta Barat, dia pemasok (pil karnopen) dan saat ini masih kita lakukan pengembangan," imbuh Kasat.
Berdasarkan penangkapan dari ketiga pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20.200 butir pil karnopen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.