Polisi Tuban Sikat Tujuh Pengedar Narkoba
Selama bulan Mei 2024, enam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil double L berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban.
Dari enam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka, dengan rincian lima tersangka kasus peredaran sabu-sabu dan dua tersangka kasus peredaran pil double L.
Wakapolres Tuban, Kompol Herry Moriyanto Tampake menyampaikan, selama bulan Mei-Juni 2024 Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap enam laporan terkait peredaran narkoba.
"Hasil dari pengungkapan enam kasus narkoba, ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan," terang Kompol Herry Moriyanto Tampake didampingi Kasatnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Priyo Handoko, saat Konferensi Pers, Selasa 11 Juni 2024.
Ketujuh tersangka yang diamankan yaitu, KS dan MD warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, RR warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, AW warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, AS warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Mereka ditangkap terkait kasus peredaran sabu-sabu.
Kemudian, FA warga Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, DB warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban keduanya ditangkap terkait kasus peredaran pil double L.
"Untuk barang bukti yang diamankan, sabu-sabu sebanyak 31,06 gram dan untuk pil double L 1.537 butir," imbuh AKP Teguh Priyo Handoko.
Lebih lanjut, dia menegaskan, bahwa Polres Tuban selama ini berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) Pasal 132 (1) UU RI No 5 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 milyar ditambah sepertiga.
Dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 436 ayat 2 Jo pasal 145 ayat 1 dan 2 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliar.