Polisi Tuban Gulung Bandar dan Pengecer Judi Togel
Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus judi Totoan Gelap (Togel) online jenis Sydney, Singapura dan Hong Kong. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan dua pelaku, yaitu MD 34 tahun dan S 47 tahun, keduanya merupakan warga Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana mengatakan, kasus tindak pidana perjudian tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku S sering digunakan untuk melakukan tindak pidana judi jenis togel.
Mendapati informasi tersebut, anggota dari Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban langsung melaksanakan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ketika didatangi rumahnya, petugas mendapati pelaku S sedang merekap hasil pembelian nomor judi togel. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S.
"Setelah mendapat laporan anggota langsung datang ke lokasi dan ternyata benar dilokasi itu ada praktik perjudian" ungkap AKP Tomy Prambana, Selasa 29 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Kasat menambahkan dari hasil pengembangan, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku lagi yaitu MD yang merupakan bandar dalam permainan judi togel tersebut.
"MD ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Saat kita tangkap MD ini bersembunyi di semak-semak di kebun tebu" imbuhnya.
Tomy Prambana, menjelaskan dalam kasus ini pelaku MD berperan sebagai bandar sedangkan S berperan sebagai pengecer judi togel yang mendapatkan upah 10 persen dari omzet yang didapatkan MD. "Dari pengakuan pelaku, bisnis ini sudah dilakukan selama sembilan bulan," tandasnya.
Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Tuban berhasil menyita barang bukti satu handphone merk Samsung Galaxy A02s, tiga buku berisikan rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai sebesar Rp4.409.000 serta satu kartu ATM Bank BRI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Tuban dengan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Advertisement