Polisi Trenggalek Tangkap Dua Orang Kasus Penebangan Liar
Tim dari Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan dua orang atas diduga tindak pidana illegal logging atau penebangan liar.
Lokasinya berada di hutan petak 2A-1 kelas hutan TKL RPH Gandusari BKPH Karangan masuk desa/kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Kedua orang berinisal MS dan SJ tersebut diamankan petugas saat melintas di jalan Desa Widoro Kecamatan Gandusari lengkap dengan kendaraan pengangkut kayu gelondong diduga dari kawasan hutan.
Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, saat polisi menghentikan kendaraan jenis pickup yang dikendarai oleh tersangka SJ diketahui mengangkut sedikitnya 16 gelondong kayu jenis akasia pada Jumat 21 Juni 2024.
Hampir bersamaan petugas juga mengamankan seorang pengendara sepeda motor berinisial MS yang mengikuti dan berada tepat di belakang kendaraan pickup. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua orang itu saling mengenal dan merupakan satu komplotan.
“Kedua tersangka yakni SJ dan MS kemudian dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono pada wartawan dikutip Sabtu 22 Juni 2024.
Selain 16 gelondong kayu, dari tangan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendraan pickup, gergaji mesin, satu unit sepeda motor, kaos, celana, Sepatu serta sebuah handphone.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c jo pasal 12 huruf b dan c dan/atau pasal 83 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 12 huruf d dan e Undang-undang nomor 06 tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang –undang perubahan atas undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.