Polisi Trenggalek Tahan Pengasuh Ponpes yang Hamili Santriwatinya
Polres Trenggalek menangkap pria berinisial IS, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) MH di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
IS ditangkap setelah sempat mangkir dari panggilan polisi dan pergi ke luar kota. Ia diduga memperkosa salah satu santriwatinya hingga hamil.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS mengaku jatuh sakit dan sempat menjalani perawatan di RSUD Dokter Sudomo Trenggalek selama dua hari. Setelah dinyatakan sehat, ia akhirnya dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Trenggalek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IS, pengasuh Pondok Pesantren MH di Trenggalek, kini resmi ditahan oleh Polres Trenggalek selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait dugaan pemerkosaan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Penahanan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan dari korban serta saksi yang memperkuat dugaan pemerkosaan.
Menurut Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, penahanan dilakukan setelah tersangka IS sembuh dari sakit yang dialaminya usai ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penahanan ini juga sesuai dengan ancaman hukuman yang melebihi lima tahun penjara.
"IS kami tahan setelah kemarin sempat mengalami sakit usai ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Zainul Abidin pada media dikutip Jumat 4 Oktober 2024.
IS akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menyusul protes dari ratusan warga yang mendatangi Ponpes MH, menuntut pertanggungjawaban atas tindakan IS terhadap santriwatinya.
Advertisement