Polisi Trenggalek Amankan Dua Terduga Kasus 12 Santri Korban Cabul
Kasus tindak pidana pencabulan dengan korban 12 santri dengan terduga berinisial M,77 tahun dan MF,37 tahun, anaknya berlanjut di tahap 1 atau penyidikan. Kasus yang menjadi perhatian warga mengingat terduga adalah seorang pengurus di lembaga Pendidikan di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Anggota Polres Trenggalek kini telah mengamankan dua orang, yakni berinisial M,77, tahun, dan anaknya MF,37, tahun. Sehari-hari M menjabat sebagai kepala sekolah di sebuah lembaga pendidikan di Trenggalek.
Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, pihaknya telah menerima sedikitnya 12 laporan polisi dengan 6 orang berusia 14 tahun sampai dengan 17 tahun. Sedangkan rentang waktu antara tahun 2020 sampai dengan 2004
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak keluarga terhadap cerita korban. Kemudian, orang tua mencoba kemunikasi dengan dinas sosial untuk kemudian disarankan melaporkan ke Polres Trenggalek.
“Kita telah melakukan pemeriksaan saksi dan korban termasuk diantaranya adalah saksi ahli pidana, psikologi dan Odoontologi yang menyatakan bahwa seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun (anak-anak),” ujar Kapolres dalam keterangan pers dikutip Kamis 16 Mei 2024.
Atas kasus ini, penyidik mengenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Selain itu petugas juga menjerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta dan Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Saat ini berkas perkara sudah dilakukan Tahap 1 dan Penyidik memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek,” tandas Kapolres Trenggalek.
Sebelumnya Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kemenag Trenggalek.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Trenggalek, mendapatkan laporan hal ihwal (kasus pencabulan) itu,” ujar Anam dalam forum sosialisasi penguatan literasi hukum untuk mencegah kekerasan di pesantren, Selasa, 26 Maret 2024.
Anam membenarkan, pondok pesantren di Kecamatan Karangan yang diasuh oleh Kiai M dan Gus F itu sudah memiliki izin di Kemenag Republik Indonesia. Selain itu, pihaknya pertama mendapat kabar kasus pencabulan kepada 12 santri itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Sudah ditangani oleh pihak berwajib, maka kami menunggu pada keputusan itu. Nanti hasil akhirnya setelah hukum inkrah, maka di situlah kami akan memanfaatkan keputusan hukum menjadi pertimbangan kami untuk menindak lebih lanjut," terang Anam.
Advertisement