Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan status tahanan kota yang diajukan aktivis tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet. Proses penyidikan maraton yang masih berjalan menjadi perimbangan utama penolakan ini.
"Penyidik belum mengabulkan karena masih membutuhkan (Ratna) untuk penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono seperti dikutip Antara, Jumat 12 Oktober 2018.
Saat ini, penyidik masih membutuhkan Ratna untuk pemeriksaan intensif dan mencocokkan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa dengan aktivis yang menjadi tersangka tersebut.
Sebelumnya, pengajuan tahanan kota dilayangkan pengacara Ratna, Insank Nasrudin pada Senin 8 Oktober 2018.
Insank menyebutkan pertimbangan pengajuan tahanan kota lantaran faktor kemanusian terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut dengan jaminan keluarga.
Insank mengatakan Ratna telah memasuki usia 70 tahun sehingga kesulitan untuk beraktifitas di rumah tahanan.
Insank juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan Ratna untuk 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018. (man)
Advertisement