Pengajuan penahanan tersangka Arden Gabriel Sudarto (29), salah satu pilot maskapai Lion Air, ditolak. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa penolakan pengajuan penangguhan karena tindak pidana pengecualian. "Kami tidak akan melakukan penangguhan karena menyangkut keadilan," kata Barung di Mapolda Jatim, Jumat 10 Mei 2019. Penangguhan penahanan tersebut, kata Barung, tidak dapat dikabulkan lantaran, perbuatan Gabriel adalah penganiayaan dan masuk dalam pasal pengecualian. "Itu penganiayaan pasal pengecualian, menyakiti hati publik. Masyarakat tersakiti," ujarnya. Menyakiti hati publik yang dimaksud Barung adalah, lantaran video penganiayaan itu beredar luas di media sosial. Ia menyamakan seperti viralnya video penganiayaan yang dilakukan anak-anak muda kepada orang tua atau anak kecil. "Misalnya contoh kasus ibu-ibu dipukuli oleh generasi muda itu menyakiti hati publik. Anak kecil juga dipukuli itu menyakiti hati publik," katanya. Untuk itu, ujar Barung, kepolisian akan menindak tegas bagi siapapun yang melalukan bentuk penganiayaan hingga membuat orang sampai tersakiti, karena telah menonton tayangan videonya. "Jadi siapa pun yang menyakiti hati publik dan dipandang polisi memenuhi unsur pidana ya akan ditindak seadil-adilnya," kata dia. Sebelumnya, Gabriel telah resmi ditahan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, sejak Rabu 8 Mei 2019. Ia dijerat pasal pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 Bulan dan atau penjara 1 tahun (frd)