Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Casting FTV
Kasus dugaan pengancaman dan pelecehan seksual yang dilaporkan model berinisial AMK belum bisa berlanjut ke penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan dan olah TKP dan gelar perkara, penyidik kepolisian tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ar sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara dan sebagainya, sementara belum bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat 26 Juni 2020.
Dalam proses penyelidikan dan kemudian ada pengembangan, lanjut Arman, penyidik sudah memeriksa lima orang saksi. Dari kesaksian yang ada tidak terjadi kekerasan seperti yang disampaikan korban.
"Kita tetap menunggu dari pembuktian yang lainnya, ataupun barang bukti yang bisa diberikan kepada kepolisian," tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan, dari kesaksian dan bukti yang ditemukan di TKP, tidak menunjukkan terjadi ancaman kekerasan. Ini diperkuat dengan rekaman CCTV yang ada di hotel tersebut. Dimana saat korban keluar, dari gestur maupun body language seperti tidak terjadi sesuatu pada korban.
"Dan kita sudah mengambil visum. Sementara visumnya tidak terjadi adanya tindak kekerasan ataupun ancaman untuk pemerkosaan," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Ar, Edward Tobing, menyatakan, kliennya dilaporkan melanggar Pasal 285 terkait dugaan atau percobaan melakukan pemerkosaan. Padahal, menurutnya tidak ada unsur pemaksaan kekerasan, ancaman senjata tajam. Hasil visum yang berkaitan dengan dugaan kekerasan itu juga tidak ditemukan dalam perkara ini.
"Artinya alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP untuk menentukan apakah perkara ini ada unsur pidana atau tidak, itu pada saat ini belum ditemukan pihak penyidik, bagaimana mungkin mau ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dia menegaskan, baik AMK maupun kliennya sudah sama-sama dewasa. Artinya secara hukum mereka sudah mengerti dan cakap bertindak dalam hukum. Tidak ada dugaan mencoba untuk melakukan pemerkosaan dengan orang yang di bawah umur.
"Yang perlu dikedepankan juga, kalaupun itu terjadi, dilakukan didasarkan suka sama suka. Tidak ada pemaksaan. Tidak sama sekali, tidak ada ancaman. Makanya saya bilang, dimana unsur pemerkosaanya kalau itu dilakukan. Kalau pemerkosaan kan jelas ada pemaksaan, ancaman. Kala itu situasinya kan banyak orang," tegasnya.
Untuk diketahui, AMK, seorang model yang juga duta Banyuwangi diduga nyaris menjadi korban perbuatan tidak senonoh seorang produser FTV. Itu terjadi saat casting FTV di sebuah hotel di Jl. Sayu Wiwit, Banyuwangi, pada Senin 22 Juni 2020.
Saat casting yang dilakukan di dalam kamar hotel, AMK mengaku diajak kencan dan diancam dengan pisau oleh Ar yang mengaku sebagai produser FTV. Tak terima, AMK akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi pada Selasa, 23 Juni 2020.