Polisi Sebut Tarikan RW 3 Bangkingan adalah Pungli
Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko mengatakan penarikan iuran oleh pengurus RW 03, RT dan tokoh masyarakat di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, tergolong pungutan liar (pungli). Pihaknya pun telah memanggil Ketua RW 03, RT dan tokoh masyarakat setempat.
"Kemarin malam sudah kami panggil, kami tegaskan tidak boleh ada aturan seperti itu. Mereka sudah berjanji aturan itu akan dicabut dan direvisi," kata Wimboko, Rabu 22 Januari 2020.
Wimboko juga mengingatkan, pengurus RW tidak boleh mematok tarif iuran dengan angka seperti itu kepada warga. Karena, hal tersebut merupakan pungli.
"Bukan cuma redaksional pribumi dan nonpribumi tapi besaran iuran juga tidak boleh ada. Tapi kan sukarela itu tergantung dari mereka para warga seharusnya," ujar Wimboko.
Wimboko beralasan, bahwa tidak ada ketentuan bila ada warga pendatang harus memberi sejumlah uang kas kepada RT/RW di tempat warga pendatang tersebut akan menetap. "Nggak boleh dipatok, itu pungli namanya. Karena dasarnya tidak ada," tegasnya.
Wimboko menjelaskan, pihaknya mengambil langkah persuasif sebab peristiwa itu dianggap muncul karena keterbatasan wawasan dan pengetahuan pengurus RW setempat.
"Karena keterbatasan wawasan dan pengetahuannya saja. Jadi, kami mengedepankan fungsi pembelajaran kepada masyarakat. Bahwa yang dilakukan mereka itu salah," ucapnya.
Sementara, Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya, memastikan kasus telah selesai setelah mediasi. "Sudah clear mas, sudah mediasi, kami anggap selesai," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Surat Keputusan RW 03 Bangkingan Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, mendadak viral karena penyebutan pribumi dan nonpribumi.
Dalam surat yang beredar luas baik di grup Whatsapp dan Facebook tersebut, di antaranya berisi perbedaan besaran iuran antara warga pribumi dan nonpribumi.
Isi surat itu sendiri, tertulis berdasarkan hasil kesepakatan dan musyawarah yang dihadiri pengurus seluruh RT dan tokoh masyarakat yang berada di lingkungan RW 03 Bangkingan pada Minggu, 12 Januari 2020 lalu.
Diketahui, ada lima RT di sana. Dari belasan ketentuan, terdapat tujuh ketentuan yang menyebut kata pribumi.
"Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp500 ribu dan kas RW Rp500 ribu," sebut salah satu poin di surat keputusan tersebut.
Advertisement