Demo FPI Hari Ini tak Kantongi Izin Polisi
Front Pembela Islam (FPI) hari ini 18 Desember 2020 akan menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Aksi akan berlangsung setelah salat Jumat pukul 13.00.
Pengunjuk rasa menuntut pengusutan enam laskar FPI yang tewas ditembak serta meminta pembebasan Rizieq Syihab, pimpinan FPI.
Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif, dikonfirmasi, mengatakan unjuk rasa di depan Istana Merdeka tetap digelar meski banyak yang berusaha menghalangi, terutama pihak kepolisian.
Sehubungan aksi tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo
meminta Satgas di DKI dan Polda Metro Jaya bersikap tegas. "Satgas DKI dan Polda harus tegas melarang adanya kerumunan," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat 18 Desember 2020.
Doni mengingatkan soal aturan di DKI terkait larangan adanya kerumunan. Apalagi saat ini tambahan kasus Corona kembali mengalami peningkatan. "Di daerah kan sudah ada Perda dan Pergub yang mengaturnya," kata Doni.
Kepala BNPB ini meminta Pemda dan pihak kepolisian tegas menjalankan aturan. Doni mengatakan potensi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) harus segera disikapi.
"Sesuaikan dengan aturan yang sudah dibuat oleh tiap daerah tentang penegakan protokol kesehatan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikonfirmasi menegaskan
Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin kegiatan tersebut.
"Saya tegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin untuk seluruh kegiatan yang mengundang kerumunan massa, termasuk unjuk rasa," kata Yusri Yunus.
Meski begitu, polisi tetap mengantisipasi. Polisi akan melakukan upaya pencegahan agar massa tidak berkumpul dan menimbulkan kerumunan.
"Kami akan lakukan operasi kemanusiaan. Kami mulai dari mana? Preventif kami mulai dari Bekasi, dari daerah kami sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kami lakukan," katanya
Rizieq Syihab kini sudah menjadi tersangka kasus kerumunan. Rizieq Syihab dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP berisi tentang upaya penghasutan. Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.