Polisi Tetapkan ZS Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong
Polisi akhirnya menetapkan ZS, 26 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong. Warga Jalan Ternate No 10, Kelurahan Lateng, Banyuwangi ini resmi ditahan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Kini dia ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.
Kasus ini berawal dari laporan Indah Dwi Julyani, 21 tahun, pada awal April 2021 lalu. Dwi Julyani yang merupakan tetangga dari tersangka, mengaku telah menginvestasikan uangnya pada bisnis yang yang dijalankan ZS.
“Berawal dari laporan warga kemudian dilakukan pendalaman oleh unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyawangi kemudian menemukan beberapa bukti materiil di mana ada keganjilan dalam kegiatan investasi tersebut,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa, 4 Mei 2021.
Arman menambahkan selama penanganan kasus ini, Polresta Banyuwangi membuka posko pengaduan untuk korban kasus dugaan inveatasi bodong ini. Hasilnya, total ada 25 orang yang datang mengadu ke polisi dan mengaku menjadi korban dari bisnis ilegal yang dilakukan ZS.
"Dalam bisnis ini, tersangka ZS telah melakukan mapping dan mengkonsolidasikan orang di dalam 260 kelompok, dalam grup WhatsApp,” jelasnya.
Dia menyebut, masing-masing grup WhatsApp ini dikategorikan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan. Karena jumlah dana yang diinvestasikan berbeda nilai keuntungannya dan jangka waktu pemberian nilai keuntungan yang didapat. Contohnya, Rp100 ribu dalam lima hari dijanjikan menjadi Rp150 ribu.
Dia menjelaskan, beberapa korban investasi bodong yang sudah pernah mendapatkan pencairan keuntungan, rata-rata menginvestasikan kembali uang yang didapatkannya. Sampai akhirnya pelaku tidak lagi dapat membayarkan dana yang diinvestasikan puluhan orang itu.
“Total dugaan kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan sub pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan menyadari kesalahan yang diperbuatnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 9 buku tabungan, uang tunai senilai Rp45 juta, 41 lembar print out rekening tabungan, 9 lembar print out rekening. Polisi juga menyita sejumlah barang milik tersangka yang diduga dibeli dari uang investasi bodong tersebut berupa satu set kursi dan meja kaca, 4 kursi kasir, satu etalase, satu unit ac, satu unit kulkas dan satu unit TV.
“Sementara masih dalam pengembangan berikutnya. Masih bisa ada tersangka lain,” tegasnya.
Untuk diketahui, korban dalam kasus ini mayoritas merupakan tetangga korban. Mereka melaporkan kasus ini karena tidak kunjung ada kepastian pengembalian dana dari ZS. Mulanya warga tergiur untuk mengikuti investasi bodong ini karena iming-iming keuntungan yang besar yakni 50 persen. Masing-masing korban menderita kerugian yang bervariasi, mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Advertisement