Polisi Tetapkan Tersangka Tiga Siswi Penganiaya Audrey
Polresta Pontianak, Kalimantan Barat menetapkan tiga siswi SMA berinisial FZ, TP dan NN sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Audrey (14), seorang pelajar SMP di Kota Pontianak.
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Muhammad Anwar Nasir, Rabu, 10 April 2019 di Pontianak, seperti dikutip dari Antara.
Penetapan tersebut, kata Anwar, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. Ketiga pelaku mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.
"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil fisum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," katanya.
Kata Anwar, sesuai UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukanlah diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).
"Baik korban dan tersangka sama-sama anak-anak, sehingga semua tahapan harus didampingi oleh pihak orang tua dan KPPAD Kalbar sesuai dengan hak mereka," katanya.
Anwar menambahkan, dari hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika tidak ada luka atau memar terhadap area sensitif korban, dan itu juga diperkuat dari keterangan ketiga tersangka dan sembilan saksi yang diperiksa, yang membantah melakukan hal itu.
"Fakta yang hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal," katanya.
Anwar mengimbau, masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang menyesatkan di media sosial.
Sementara itu, Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan area sensitif masih utuh.
"Tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," katanya.
Audrey mengaku dianiaya oleh siswi SMA di Pontianak pada 29 Maret 2019. Namun, peristiwa itu baru diadukan ke Polsek Pontianak Selatan pada 5 April 2019 dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak. (wit/ant)