Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru SMPN 49 Pelaku Kekerasan
Oknum guru SMPN 49 yang menjadi pelaku penganiayaan kepada muridnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah orang tua siswa tersebut melaporkan guru ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, saat ini oknum guru yang melakukan tindakan kekerasan tersebut ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pada 25 Januari, orang tua siswa melapor ke Polrestabes Surabaya. Kami langsung menindak dan mengamankan. Sudah jadi tersangka. Saat ini oknum guru sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan," kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Minggu, 30 Januari 2022.
Kepada polisi pelaku mengaku khilaf melakukan tindakan kekerasan kepada muridnya tersebut. Sebab, ia sempat tersulut emosi ketika mengajarkan mata pelajaran. "Karena emosi, khilaf langsung digampar si anak," katanya.
Tersangka dikenai pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Walikota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung menemui jajaran guru di sekolah tersebut. Dia mengaku kaget dan kecewa dengan adanya kekerasan dalam video tersebut. Walikota Eri tak menginginkan kejadian itu terulang lagi.
"Saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi di Surabaya, karena guru ini adalah orang tua otomatis ngemonge (membimbingnya) harus dengan kasih sayang," kata Eri.
Eri memastikan, hal itu tidak akan terulang kembali di Kota Surabaya. Sebab, jika hal itu terulang, dia akan berhadapan langsung dengan guru tersebut.
"Insya Allah tidak ada maksud guru ini sampai berlebihan, kadang yo onok kesele (iya ada capeknya). Maka, saya nyuwun tulung (minta tolong) dan saya titip menjaga anak-anak didik kita di sekolah, karena mereka adalah calon pemimpin bangsa masa depan," ujar Eri.