Polisi Tetapkan Tersangka Marketing Robot Trading ATG Wahyu Kenzo
Polisi kembali menetapkan pria berinisial RE sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo.
"Tersangka RE ini merupakan marketing dari robot trading, yang awalnya dari saksi kini ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin, 13 Maret 2023.
Dirmanto mengatakan, polisi telah memeriksa tiga orang. Pertama, tersangka Wahyu Kenzo, kedua tersangka berinisial RE. Kemudian yang ketiga adalah saksi berinisial RN yang merupakan rekan dari Wahyu Kenzo dan RE.
"Kami juga akan memeriksa beberapa orang lainnya untuk menjadi saksi, salah satunya adalah istri dari tersangka Wahyu Kenzo yaitu Anggie Jesey pada Selasa, 14 Maret," ujarnya.
Selain itu, lanjut Dirmanto, pihaknya juga akan terus melacak transaksi yang dilakukan tersangka Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset milik tersangka.
"Ada tiga mobil yang sudah disita, yaitu Toyota Alphard, BMW M4 dan Toyota Innova, dan dua sepeda motor gede (moge) yaitu BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide," imbuhnya.
Kasus dugaan penipuan itu bermula dari Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY, agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.
Tak main-main, MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo. MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.
Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 namun gagal. Ditarik USD2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.
Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023. Pada esok harinya, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Juga ada ancaman Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar.