Pengacara HAM, Veronica Koman Jadi Tersangka Baru Kasus Hoaks
Polda Jatim menetapkan tersangka baru di insiden asrama mahasiswa Papua (AMP). Veronica Koman (VK) merupakan tersangka yang menjadi dalang provokasi mobilisasi massa.
Namun, saat ini Veronica Koman tengah berada di luar negeri, dan kini pihak kepolisian bekerja sama dengan Interpol untuk memburu tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan saksi 6 (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya VK ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu 4 September 2019.
Kapolda menyebut, VK ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman dari media dan hasil dari handphone. Bukan hanya itu saja, polisi juga menerima pengaduan dari masyarakat ternyata VK ini adalah orang yang sangat aktif.
"VK ini adalah satu yang sangat aktif, yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi," lanjut Luki.
Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua. Namun Veronica Koman tak memenuhi panggilan.
Sementara, terkait insiden di asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman menurut polisi aktif menyebarkan hoax. Bedanya dengan Tri Susanti, Veronica Koman lebih banyak menyuarakan tuntutan mahasiswa Papua. Sedangkan Tri Susanti sebaliknya. Dia menyebarkan hoaks soal perobekan bendera.
"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat tapi di Twitter sangat aktif memberitakan dan mengajak provokasi di mana ada perkataan atau seruan mobilisasi aksi monyet," ujar dia.
Saat ini polisi bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman di luar negeri. Veronica Koman disangkakan dengan Pasal 160 KUHP juga UU ITE.
"VK ini KTP Indonesia, tapi dia punya keluarga di luar negeri, tapi kami akan tetap melacaknya," ucap Luki.
Veronica Koman dikenal sebagai pengacara yang menaruh perhatian pada Hak Azasi Manusia. Veronica dalam kasus ini bahkan banyak menyuarakan soal Papua.
Veronica Koman sebelumnya juga pernah dicap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pelaku hoaks. Veronica dianggap menyebarkan berita bohong soal penculikan pengantar makanan kepada mahasiswa Papua yang berada dalam Asrama.
Atas stempel dari Kominfo itu, Veronica Koman pun membantah. “Twit saya tidak menyebutkan bahwa 2 pengantar makan tersebut diculik, namun ditangkap. Saya bicara berdasarkan definisi KUHAP. Bahkan 2 orang tersebut menandatangani BAP. Apa itu namanya bukan ditangkap?” tutur Veronica. Dia pun meminta agar Kominfo memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.
Atas tuntutan Veronica Koman itu, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu pun menanggapi.. "Memang kekeliruan kami itu adalah harusnya yang kami capture adalah akun yang menggunakan kata penculikan, yang menyertakan cuitan Mbak Veronica," ujar Ferdinandus seperti dikutip tempo.co
Ferdinandus mengatakan cuitan Veronica itu sempat dipakai dan disebarkan beberapa akun anonim dengan menambah narasi penculikan. Padahal dalam cuitan asli Veronica tak mengatakan diculik, melainkan ditangkap.
Advertisement