Polisi Tetapkan Tersangka 7 Peserta Aksi 1812
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh peserta Aksi 1812 bela Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Ke-7 tersangka ini diduga membawa senjata tajam dan narkoba.
"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2020.
Lanjut Yusri, Polda Metro Jaya juga mengkarantina 28 pendemo yang reaktif Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. "Sisanya (pendemo lainnya) kami kembalikan setelah didata," kata Yusri.
Sebagaimana diketahui, dalam aksi bela Habib Rizieq Shihab polisi menangkap sebanyak 455 pendemo di kawasan Jabodetabek pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu.
"Ada yang ditemukan membawa ganja di daerah Depok. Ada juga yang ditemukan membawa senjata tajam," katanya.
Sementara itu, menanggaoi kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi tersebut, Yusri mengatakan saat ini telah menaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kemarin kita lakukan penyelidikan, sembilan kita lakukan klarifikasi dan gelar perkara dan hari ini naik ke tingkat penyidikan," katanya.
Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan tersebut sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.
Langkah penyidik selanjutnya adalah memanggil kembali penanggung jawab dan panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.
"Rencana ke depan akan kami panggil termasuk panitia dan penyelenggara sebagai saksi dulu," kata Yusri.
Advertisement