Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Terkait Hoaks AMP
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menetapkan seorang tersangka baru. Hal itu terkait kasus penyebaran hoaks kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Tersangka berinisial AD ini menyebarkan video hoaks melalui Youtube.
Arman menjelaskan, video yang diunggah oleh AD merupakan vedeo lama yang diambil pada Jul 2016 lalu. Namun, pelaku mengedit dan diunggah kembali saat rakai insiden di Surabaya.
"Ya, akhirnya kami menetapkan seorang tersangka yang melakukan ITE. Dia menggunakan Youtube untuk upload. Kami tangkap di Kebumen, Jawa Tengah," kata Arman sore tadi, Kamis 5 September 2019.
Menurut Arman, video tersebut diberi judul Tolak Bendera Merah Putih, Asrama Papua Digeruduk Warga. Arman menambahkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi.
"Dia mengunggah youtube. Di Youtube pada tanggal 17 Juli 2016, diunggah kembali diupdate tanggal 16 Agustus 2019," tambah dia.
Terkait penangkapan ini, Arman menjelaskan pihaknya telah memeriksa empat saksi serta saksi ahli. Selain itu, juga barang bukti yang telah diamankan pihak Polda Jatim.
"Kami telah memeriksa 4 saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari Youtube, kami menemukan CD, ada video. Kami tetapkan mereka sebagai tersangka dan langsung kami tahan," ujar dia.
Sementara saat ditanya apakah ada keterkaitan AD dengan tersangka lainnya, Arman mengatakan tidak. Namun pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Sama sekali tidak ada hubungannya. Ini berdiri sendiri. Kami akan melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi lain," ucap.
Seperti diketahui, Kepolisian RI telah menyita beberapa barang bukti seperti video yang diunggah di Youtube. Sedangkan pelaku terjerat UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun.