Polisi Tetapkan Pengemudi Outlander Kecelakaan Beruntun Jalan Darmo Resmi Tersangka
Pengemudi mobil Mitsubishi Outlander nomor polisi L-1929-HT, George Gillbert Thie (18) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes (Surabaya) karena menyebabkan sejumlah korban pengendara sepeda motor luka-luka dalam kecelakaan di Jalan Raya Darmo Surabaya.
"Meskipun tidak ada korban yang meninggal dunia dalam kejadian ini, tapi akibat kelalaiannya telah menyebabkan sejumlah pengendara luka-luka," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis, 9 November 2017.
George, asal Papua Barat, diketahui kini tengah indekos Jalan Kahuripan. Ia juga seorang mahasiswa semester awal di Universitas Widya Kartika, Surabaya.
"Menurut pengakuannya saat disidik petugas Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, ia sedang melamun. Ini yang masih sedang kami dalami lagi," ujarnya.
George mengaku, dirinya saat itu sedang dalam perjalanan dari tempat tinggalnya menuju kampus.
Dia berdalih sambil mengemudi ia melamun tentang tugas kuliahnya, sehingga tidak melihat lampu merah menyala yang berakibat terjadinya kecelakaan.
"Dia mengaku mengemudi dengan kecepatan 40 kilometer per jam. Ini juga sedang kami dalami," ucap Iqbal.
Polisi telah melakukan tes urin terhadap George, hasilnya negatif. Sementara untuk alkohol hasilnya masih harus menunggu dari uji lab.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi tadi pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB di lampu lalu lintas Jalan Raya Darmo Surabaya, tepatnya di depan Kantor Bank Muamalat.
Terlihat di cctv tiga sepeda motor memperlambat laju kendaraannya untuk berhenti, ketika lampu merah.
Namun, dari arah belakang mobil George tetap melaju kencang di jalan satu arah, hingga menabrak pengendara sepeda motor sampaj terpental.
Iqbal mengatakan 4 korban pengendara sepeda motor mengalami luka ringan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
"Tinggal dua korban, pasangan suami-istri yang berboncengan, sampai sekarang masih dirawat di Rumah Sakit," katanya.
Atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban mengalami luka ringan atau berat, George dijerat Pasal 310, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. (frd)
Advertisement