Polisi Tetapkan Pelatih Sebagai Tersangka Meninggalnya Pesilat
Polisi akhirnya menetapkan RAS, 17 tahun, sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya pesilat M. Adi Arcana, 18 tahun. RAS resmi ditetapkan sebagai tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan dan menerima hasil autopsi jenazah korban. Dia pun kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.
“Berdasarkan hasil gelar kita sudah meningkatkan status anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang posisinya saat itu berperan sebagai salah satu pelatih sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Jumat, 10 Juni 2022.
Agus menjelaskan, berdasarkan fakta penyidikan yang dilakukan, penyidiak melihat ada fakta hukum yang mengarah kepada adanya dugaan tindak pidana yang dimaksud. Fakta ini diperkuat dengan hasil autopsi dari dokter forensik yang dilaksanakan Kamis, 9 Juni 2022 malam.
Saat ini, lanjutnya, RAS yang sejak awal sudah diamankan sebagai saksi sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi. Selanjutnya, pihaknya akan melaksanakan proses penyidikan pada RAS dengan berpedoman pada hukum acara sebagaimana diatur dalam sistem peradilan anak.
“Pasal yang kita tentukan berdasarkan hasil gelar perkara kita persangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tegasnya.
Lebih jauh, polisi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini menjelaskan, dari hasil autopsi terdapat luka dalam yang bersesuaian dengan perkenaaan dari tindakan yang dilakukan RAS. Menurutnya, sebagai pelatih, RAS melakukan semacam pelatihan. Kemudian, kata dia, ada sesi di mana korban perlu diberikan semacam teguran atau hukuman.
“Karena pada saat berlatih (korban) dipandang belum terampil atau menguasai, sehingga diberikan tindakan penguatan,” bebernya.
Namun, lanjutnya, ternyata tindakan penguatan yang dilakukan dalam konteks teguran atau hukuman itu mengakibatkan kondisi luka dalam pada korban. Teguran atau hukuman itu dilakukan dengan cara melakukan pemukulan satu kali dan melakukan tendangan satu kali pada bagian perut.
“Sehingga itu ternyata yang menyebabkan adanya luka dalam yang menimbulkan akibat fatal bagi korban,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu set pakaian korban dan pakaian pelaku yang digunakan dalam kejadian itu.
Sebelumnya, seorang pesilat, M. Adi Arcana, warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, meninggal dunia usai mengikuti latihan, Rabu, 8 Juni 2022 menjelang tengah malam. Dia diduga terkena tendangan dari salah seorang pelatihnya.
Akibat terkena tendangan tersebut, korban mengalami sesak napas. Saat itu korban segera dilarikan ke Puskesmas Pesanggaran untuk mendapatkan pertolongan. Namun ketika dalam perjalanan menuju ke Puskesmas Pesanggaran, korban sudah meninggal dunia.
Advertisement