Polisi Tetapkan Mantan Kades di Bondowoso Tersangka Korupsi DD
Polisi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, Bondowoso, Abdul Mukid, 47 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menjelaskan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp641 juta lebih.
"Tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa untuk membeli mesin gergaji kayu besar dan hand traktor untuk kepentingan pribadi," katanya di Mapolres Bondowoso, Selasa, 23 Agustus 2022.
Wimboko menambahkan, barang bukti yang diamankan, diantaranya 78 dokumen fiktif penggunaan Dana Desa Lombok Wetan dan bukti pendukung lain.
"Tersangka ditahan di tahanan Mapolres Bondowoso. Tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 21 tahun 2001,nomor 20 tahun 2001," tambahnya.
Kapolres Wimboko mengimbau semua kades di Bondowoso agar menggunakan anggaran negara sesuai peruntukan yang transparan, proporsional, dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Artinya, kepala desa di Bondowoso jangan menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukannya, apalagi sampai melakukan korupsi," imbaunya.
Advertisement