Polisi Tetapkan Manajer Tiktokers Viens Boys Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur menetapkan Manajer TikTokers asal Solo Viens Boys sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Selain itu, manajer dan asisten manajer dan sales marketing Kafe I-Club juga ditetapkan dengan status yang sama karena telah melanggar larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, menyebutkan, para tersangka itu adalah manajer Viens Boys berinisial LM serta BI dan RMAS selaku asisten manajer dan sales marketing Kafe dan Restoran I-Club Madiun.
"Ketiga tersangka terbukti menginisiasi kegiatan 'meet and greet' sehingga menimbulkan kerumunan di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama di Kota Madiun," ujar AKP Fatah di Madiun, Sabtu 13 Februari 2021 seperti dikutip dari Antara.
Ketiganya dinilai menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ketiga tersangka dijerat pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun, karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun penjara, ketiganya sejauh ini tidak ditahan. Berkas kasus tersebut segera dilimpahkan Polres Madiun Kota ke Kejaksaan.
Seperti diketahui, acara temu penggemar artis TikTok asal Solo, Viens Boys, di Kafe I-Club Kota Madiun pada Minggu, 24 Januari 2021, menuai protes karena melanggar aturan PPKM. Sebab kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan di saat Kota Madiun wajib melakukan PPKM saat pandemi Covid-19.
Keramaian atau kerumunan tersebut menjadi viral di media sosial yang kemudian diselidiki oleh kepolisian setempat.