Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penganiaya Santri Gontor
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menetapkan dua orang tersangka, kasus pembunuhan terhadap Albar Mahdi. Korban merupakan santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Ponorogo.
Dua tersangka itu merupakan kakak kelas korban, berinisial MFA, santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Totok Suharyanto menjelaskan, dua tersangka itu merupakan tokoh utama dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya juga masih mendalami apabila ada keterlibatan orang lain.
Dari keterangan awal, dua tersangka ini melakukan penganiayaan buntut dari tindakan korban. "Keterangan awal korban menghilangkan perlengkapan dalam acara perkemahan lalu dilakukan pemukulan oleh dua tersangka ini," ungkap Totok.
Dalam tindakannya, tak hanya menggunakan tangan kosong, tersangka juga menggunakan tongkat yang dipukulkan ke arah korban
"Alat pukul (tongkat) untuk memukul bagian paha, sedangkan di dada dipukul dengan tangan kosong dan juga ada tendangan," ujar pejabat utama Polda Jatim itu.
Kendati demikian, penyidikan tak langsung berhenti. Pihaknya, masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut.