Kasus Prostitusi Artis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi daring (online) yang melibatkan dua orang artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AS).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berperan sebagai mucikari.
Dua orang itu yakni Endang (ES) berusia 37 tahun, dan Tentri (TN) berusia 28 tahun. Barung menyebut, dua perempuan itu pun resmi di tahan oleh pihaknya.
"Ada dua tersangka yang telah kami tahan, kita jadikan tersangka. Adalah ES kemudian TM, dua ini yang kita tahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Minggu, 6 Januari 2019.
Barung menegaskan, sementara ini VA dan AS hanya dikenakan status sebagai saksi korban. ES dan TM sengaja mendatangkan korban ke Kota Pahlawan.
"Kedua tersangka ini yang berperan untuk mendatangkan korban-korban ini," ujar Barung.
Saat diamankan pada Sabtu, 5 Januari, ES diketahui berada di hotel yang sama dengan VA, namun mereka berada di kamar yang berbeda.
Sedangkan TN, diamankan kepolisian pada malam harinya, di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Timur.
Keduanya dipersangkakan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 296 jo pasal 506 KUHP.
Sementara itu, VA dan AS yang sempat diperiksa 1x24 jam di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ke depan, mereka hanya dikenakan wajib lapor. (frd)