Polda Jatim Ungkap Motif ART Cekoki Bayi dengan Obat Keras
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan seorang asisten rumah tangga (ART) di Surabaya berinisial N, 37 tahun, terkait kasus kesehatan karena mencekoki balita dua tahun menggunakan obat keras.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, bahwa dalam kasus ini hasil konsultasi dengan tim kedokteran obat yang digunakan adalah pronicy yang mengandung cyproheptadine dan obat dexamethasone.
Nah dalam penggunaan obat tersebut, tersangka mengaku bahwa ingin menggemukkan balita yang ia rawat. "Modusnya tersangka meracik obat pil biru dan oranye, kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat korban kelihatan lebih gemuk," ungkap Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 15 Oktober 2024.
Dalam pemberian obat, Farman menyebut, tersangka melakukan tanpa dosis yang jelas. Pemberian dosis murni dilakukan tersangka dari pengetahuan yang berasal dari rekannya sesama baby sitter. "Sebelum ketahuan balita ini overweight 19,5 Kg," ujarnya.
Tak hanya overweight, Farman mengatakan, dampak dari pemberian obat-obatan tersebut berdasar keterangan tim dokter dapat menyebabkan kerentanan terhadap keropos tulang dan lambung.
"Untuk lambung ternyata sebelum ketahuan, korban sudah beberapa kali ke RS dengan keluhan permasalahan lambung," sebut alumni Akpol 1996 itu. Untuk prakteknya, pelaku mengaku kepada penyidik telah melakukan selama 1 tahun lebih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU 23 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ancaman pidana yaitu penjara lima tahun dan paling banyak Rp15 juta, atau ancaman ayat 2 yakni pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 juta.
"Kemudian diterapkan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan denda pidana Rp200 juta. Atau ayat 2 pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta," pungkasnya.