Polisi Tetapkan 9 Tersangka Baru Kerusuhan 21-22 Mei
Kepolisian kembali menetapkan tersangka baru kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Ada 9 orang yang ditetapkan tersangka, sehingga total tersangka bertambah dari 447 orang menjadi 456 orang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan penambahan jumlah tersangka tersebut didasarkan pada bukti-bukti elektronik dengan dibantu aplikasi pengenalan wajah.
"Sembilan ini yang ditangkap berdasarkan bukti-bukti elektronik, lalu pendekatan face recognition," katanya kepada wartawanm Jumat 19 Juli 2019.
Lanjut Asep, berdasarkan bukti elektronik, para tersangka diketahui merupakan pelaku penyerangan terhadap Asrama Brimob. Kebanyakan tersangka adalah warga dari luar Jakarta.
"Setidaknya ada delapan daerah yang menjadi sumber keberangkatan massa," katanya.
Salah satu tersangka yang sebelumnya berstatus buronan contohnya tersangka berinisial YG yang berasal dari Ciamis, Jawa Barat baru saja ditangkap. Tersangka diduga berperan sebagai provokator.
"Satu kabar terbaru sudah ditangkap juga saudara YG di Ciamis yang juga merupakan provokator dari perbuatan itu," katanya.
Sebelumnya, polisi menangguhkan penahanan terhadap 207 orang. "Dari 456 tadi, sudah 207 yang ditangguhkan. Selebihnya masih dilakukan proses penyidikan," ujarnya.
Asep mengatakan bahwa dikabulkannya penangguhan penahanan merupakan pertimbangan penyidik. Selain itu, para tersangka harus memenuhi syarat, misalnya tidak merusak barang bukti dan ada penjaminnya.
"Kan ada sebuah penilaian, ada penilaian subyektif di situ, apabila yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, juga tidak merusak barang bukti dan ada penjaminnya dari keluarga, atau pengacaranya itu bisa kita lakukan," kata dia. (wit/ant)