Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan di Sritanjung
Polisi akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di jalan sekitar Taman Sritanjung, Banyuwangi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dalam perkara ini.
“Hasil pemeriksaan, kita dapatkan dua alat bukti bahwa betul mereka yang melakukan kekerasan pada tiga orang korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa, 5 Desember 2023.
Identitas tersangka masing-masing DA, 20 tahun; RNA, 19 than; FSN, 18 tahun; DMH, 18 tahun; AMP, 19 tahun; ZAF, 19 tahun; ZHY, 17 tahun. Ketujuh anak muda ini tercatat sebagai warga Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi. Dan tersangka ketujuh adalah MA, 15 tahun, warga Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.
Para tersangka ini, menurut polisi yang akrab dipanggil Asob ini, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Setelah menerima laporan pada Minggu, 3 Desember 2023 siang, tim dari Unit Resmob dan Unit Pidum Polresta Banyuwangi segera melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada pukul 23.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan,” tegasnya.
Mengenai motif dari kejadian tersebut, menurut Asob, diduga ada salah sasaran. Para pelaku, menduga korban adalah bagian dari kelompok pemuda yang sebelumnya mem-bleyer knalpot motor. Sehingga secara spontan pelaku melakukan kekerasan pada ketiga korban.
Namun, dalam pemeriksaan muncul dua motif yang berbeda. Yakni versi korban dan versi dari para pelaku. Versi korban, kata dia, para pelaku salah sasaran.
“Sementara versi pelaku karena mereka merasa ditantang (oleh korban),” tegasnya.
Dalam kejadian ini, tiga korban yakni Abdul Gofur, 26 tahun; M. Mufid, 20 tahun dan Prima 23 tahun, mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya. Luka yang dialami korban, yakni pada kelopak mata kanan dan kiri, luka lecet, benjol pada kepala dan lecet pada dada kanan.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah pakaian yang dikenakan korban dan pelaku pada saat kejadian. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, yakni Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Untuk diketahui, aksi pengeroyokan brutal terjadi di jalan sekitar Taman Sritanjung, Banyuwangi, Minggu, 3 Desember 2023 dini hari. Dalam video yang viral di media sosial, sekelompok anak muda tampak menghajar dua orang hingga tak berdaya.
Bahkan, saat salah satu korban sudah tergeletak lunglai, belasan pemuda itu masih tampak menghajar seorang korban lain. Mereka secara membabi buta menghajar korban yang sama sekali tidak mampu memberikan perlawanan.
Advertisement