Polisi Tetapkan 7 Pelaku Pemerkosa dan Kekerasan Anak di Malang
Polresta Malang Kota sudah menetapkan sebanyak tujuh tersangka kasus pemerkosaan dan kekerasan anak di bawah umur. Dari tujuh tersangka tersebut, satu orang adalah tersangka pemerkosaan dan enam orang lainnya adalah tersangka kekerasan atau perundungan.
"Dari 10 anak yang sudah kami amankan, tujuh anak yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan kepada peranan masing-masing yang disesuaikan dengan hasil visum," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo pada Rabu, 24 November 2021.
Sementara tiga orang anak lainnya, ujar Tinton, tidak terbukti secara hukum melakukan perundungan berdasarkan proses penyelidikan Polresta Malang Kota.
"Kami telah berkoordinasi dengan beberapa ahli bahwa tiga orang tersebut memang tidak ada peranan, dia hanya menonton kejadian (perundungan) tersebut," katanya.
Tinton mengatakan, dari enam tersangka perundungan tersebut, para pelaku memiliki peran masing-masing yakni mulai dari memukul, menendang, menyuruh melakukan kekerasan hingga merekam aksi kekerasan.
"Sementara satu anak dengan hasil visum maupun keterangan saksi lain bisa disimpulkan bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban," ujarnya.
Atas kejadian tersebut sebanyak enam tersangka perundungan terancam terkena Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai sembilan tahun penjara.
Sementara untuk satu orang tersangka pelaku pencabulan terancam dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kota Malang, Lestari (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan. Kasus tersebut mencuat setelah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya membeberkan perkara ini ke publik.
Lestari sehari-hari tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang selama tujuh tahun. Ia dititipkan di sana karena ibunya bekerja di luar kota sedangkan ayahnya divonis sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kejadian berlangsung pada Kamis, 18 November 2021, lalu. Saat itu korban diajak oleh terduga pelaku berinisial Y untuk jalan-jalan. Saat itu terduga pelaku mengaku kepada korban sebagai temannya berinisial D.
Korban lalu mengalami pelecehan seksual di rumah terduga pelaku. Kasus tersebut diketahui oleh istri terduga pelaku. Lalu datang sebanyak delapan orang yang kemudian melakukan perundungan terhadap korban.
Advertisement