Polisi Tetapkan 598 Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Satuan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menetapkan 598 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Dari kasus ini TPPO telah menerima 511 laporan dari pelbagai daerah di tanah air.
Menurut Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, para tersangka ini bagian dari 511 laporan yang diterima TPPO.”Jumlah tersangka 598 orang sudah tertangkap,” ujarnya dikutip di laman Polri, Sabtu 24 Juni 2023.
Menurut Ahmad Ramadhan, dari 511 kasus itu, terbagi dalam beberapa tahap. Di antaranya 100 kasus masih dalam penyelidikan, kemudian 384 kasus sudah dalam tahap penyidikan dan sisanya satu kasusnya sudah P21 atau berkas sudah lengkap.
Korban Dijadikan PSK
Hasil dari pengungkapan kasus penyidik TPPO, total ada1.744 orang menjadi korban. Dari ratusan laporan polisi tersebut, dengan rincian 777 korban perempuan dewasa dan 99 perempuan anak. Sementara korban laki-laki terdapat 819 dan 49 orang anak laki-laki.
Sedangkan modus operandi yang digunakan para tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ada juga yang menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebanyak 386 kasus. Sisanya sebanyak 136 kasus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Menurut Ahmad Ramadhan, ada modus lain yang diungkap tim TPPO, yaitu mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal, dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus. “Jadi modusnya beragam” paparnya.
Salah satu kasus yang pergadangan orang yang diungkap, di antaranya di Polres Malang. Penyidik Satreskrim Polres Malang menangkap tujuh orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dua kasus berbeda. Kedua kasus itu adalah perdagangan Pekerja Migran Indonesia dan perdagangan orang untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dalam kasus perdagangan orang untuk dijadikan PMI Ilegal di luar negeri, Polres Malang telah mengamankan tersangka berinisial IN dan AR asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Mereka ditangkap pada 12 Maret 2023 lalu, karena diduga kuat menjadi penyalur PMI tanpa izin resmi alias ilegal ke sejumlah negara di bagian timur tengah.
"Dari kedua tersangka kami amankan empat orang korban yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Keempat korban nantinya oleh tersangka akan dikirim ke negara-negara timur tengah," ujar Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro pada Kamis 15 Juni 2023.