Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penjualan Bayi
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan bisnis jual-beli bayi melalui media sosial atau dalam jaringan (daring) melalui media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, di Surabaya, Selasa, 9 Oktober 2018 mengatakan tersangka itu adalah LA (22) dan Al (29), warga Surabaya, serta NKS (66) dan NNS (44), warga Badung, Bali.
Para tersangka dijerat pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Sudamiran, kasus penjualan bayi ini modusnya adopsi anak. Para tersangka melalui media sosial akan mengadobsi anak dari keluarga bermasalah. Namun dikemudian hari anak hasil adobsi itu ditawarkan kepada orang lain.
"Kasus ini terbongkar dari patroli siber yang dilakukan Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya seminggu yang lalu," katanya.
Dalam patroli siber, polisi menemukan akun instagram yang membuka layanan konsultasi bagi keluarga yang bermasalah, termasuk menawarkan solusi bagi anak-anak yatim, serta menawarkan adopsi bayi.
"Dari beberapa pesan di akun instagram itu banyak masyarakat yang merespons dan terjadi percakapan yang terindikasi pada dugaan jual-beli bayi secara ilegal," katanya.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan kemudian meringkus empat orang pelaku yang kini berstatus tersangka.
Dia menjelaskan peran keempat tersangka macam-macam. Pemilik akun instagram adalah tersangka Al. Sedangkan LA adalah ibu muda yang menjual bayinya masih berusia 11 bulan.
Kepada polisi, dia berdalih terpaksa menjual anak ketiganya itu karena terhimpit ekonomi. Sedangkan tersangka NKK bertindak sebagai perantara yang menjual bayi itu kepada tersangka NNS.
Menurut Sudamiran, bayi itu dijual seharga Rp15 juta. "Sebenarnya mengadopsi anak diperbolehkan, tetapi ada mekanismenya yang telah disiapkan pemerintah," ujarnya. (wit/ant)